Table of Content

Pembunuh di Jatiwaringin Diduga Fetish, Polisi Ungkap Fakta Ini ...!


Pemuda asal Bekasi dengan inisial AY (19) diberitakan tewas di tangan temannya sendiri, yaitu TAW (21). Tewasnya korban diduga karena disekap. Kasus ini pun berhasil merebut perhatian publik, pembicaraan terkait berita ini sangat ramai di media sosial. 

Tak sedikit netizen yang mengatakan bahwa tersangka bukan hanya menyekap sang korban, akan tetapi, beberapa neztine mengatakan AY sempat dipukuli dan disodomi.

Menanggapi ujaran-ujaran tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho mengatakan kalau pihaknya masih menantikan hasil resmi autopsi. Sehingga terkesan enggan menanggapi opini miring yang telah merebak. ”Jangan berprasangka tanpa dasar yang jelas, apalagi korban sudah almarhum. Kita tunggu hasil pemeriksaan resmi autopsi,” katanya, pada tanggal 28 Januari, 2022.

Alex sendiri mengatakan bahwa almarhum korban saat ini berada di Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mengimbuhkan bahwa belum tahu pasti kapan korban AY selesai diperiksa.  Memang sebelum ini, Alex sempat mengumumkan hasil sementara autopsi dari pihak kepolisian. Namun untuk hasil sementara, dari autopsi tersebut, menunjukkan korban AY meninggal akibat tersumbatnya aliran napas.

Tersangka TAW sendiri telah ditangkap pada hari Rabu 26 Januari pukul 01.00 WIB di rumah neneknya yang terletak di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Lalu, propaganda tentang pelaku yang diduga menderita fetish ini apakah masuk akal?

Dugaan bahwa sebelumnya korban dipukuli lalu disodomi menunjukkan dua kelainan seksual sekaligus. Jika menarik pengertian fetisisme sendiri, kelainan ini adalah perilaku menyimpang yang cara pemenuhan kebutuhan seksualnya dilakukan dengan menggunakan benda mati, seperti pakaian dalam, kain, dan benda lainnya. 

Namun, jika benar korban disika terlebih dahulu, pelaku TAW yang bisa dikategorikan sebagai homoseksual ini maka termasuk sebagai penderita kelainan seksual berupa sadomasokisme.

Meski demikian, kita masih harus menunggu hasil autopsi resmi yang belum menyusul keluar. Sehingga tidak perlu memberikan dugaan-dugaan berlebih terkait kasus yang belum jelas penyebabnya tersebut.