Table of Content

Posts

BOR ICU Covid-19 di Bali dan Kalteng Capai 10%

MKH CENTER INDONESIA- 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) ruangan Intensive Care Unit (ICU) untuk perawatan pasien terpapar virus corona (Covid-19) di Bali dan Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 10 persen.

Hal itu diketahui berdasarkan data laporan harian terkini Kemenkes per 20 Januari 2022. Dari 178 tempat tidur ICU di Bali, 17 di antaranya telah terpakai, sementara untuk Kalteng, Kemenkes melaporkan 5 tempat tidur telah terisi dari total 50 tempat tidur ICU yang tersedia.

Dari laporan itu juga dapat dilihat provinsi dengan jumlah perawatan pasien ICU tertinggi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan masing-masing 44 pasien Covid-19 gejala sedang-berat yang tengah dirawat. Namun BOR kedua provinsi itu masih cenderung rendah di bawah 10 persen lantaran jumlah total tempat tidur yang disediakan lebih banyak.

DKI Jakarta saat ini tercatat sebagai provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur isolasi covid-19 tertinggi di Indonesia dengan keterisian mencapai 30 persen, atau dari 12.050 tempat tidur isolasi Covid-19 yang tersedia di Ibu Kota, 3.565 di antaranya telah terpakai untuk perawatan pasien Covid-19 gejala ringan hingga tanpa gejala atau OTG.

Secara kumulatif, rata-rata keterisian tempat tidur RS covid-19 secara nasional tercatat berada di 7 persen untuk ruang isolasi covid-19, dan 3 persen terisi untuk ICU covid-19 di Indonesia.

Melihat kondisi sementara ini, maka dapat dikatakan bahwa jumlah BOR RS rujukan di Indonesia sudah melandai dibandingkan 5-6 bulan lalu. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas aman untuk BOR RS Covid-19 yakni sebesar 60 persen.

Pemerintah dan ahli kesehatan telah mewanti-wanti potensi lonjakan Covid-19 gelombang ketiga pada Februari-Maret mendatang. Dalam sepekan terakhir pun, kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan akibat serangan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

Data harian yang dirilis Satgas Covid-19 per hari ini, Jumat (21/1) kemarin mencatatkan terdapat penambahan kasus covid-19 baru sebanyak 2.604 orang. Padahal perkembangan kasus Covid-19 sempat melandai di bawah 500 kasus dalam sehari pada Novemver-Desember tahun lalu.

Merespons potensi lonjakan kasus Covid-19 itu,Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi memberikan lampu hijau aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

>