Table of Content

Sudut Pandang Islam Menyikapi Atribut Sinterklas dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru

Tinjauan Islam dalam menyikapi atribut Sinterklas dalam perayaan Natal dan Tahun Baru


Hukum Meniru Kebiasaan Agama Selain Islam


Beberapa hal ini benar-benar krusial dan penting karena menyangut masalah aqidah. Kita seorang muslim dilarang meniru kebiasaan atau cara ibadah agama lain apapun jenisnya. Seorang sahabat memakai salib dari emas, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahnya untuk segera membuang salib emas tersebut. Perhatikan hadits berikut,

Adi bin Hatim Radhiallahu ‘anhu berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَفِيْ عُنُقِيْ صَلِيْبٌ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ: ياَ عَدِيُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذاَ الْوَثَنَ

 “Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedangkan pada leherku terdapat salib (yang terbuat) dari emas, (lantas) beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Wahai ‘Adi, buanglah darimu watsan/berhala ini!’. [HR At Tirmidzi no. 3095, Dihasankan oleh Al-Albani] 

Walaupun ada yang beralasan:

“Topi sinterklas bukanlan ajaran kristen, tapi dongeng di masa lalu dan bukan tanda khas agama kristen”

Apapun argumennya topi sinterklas hanya digunakan ketika perayaan natal. Semua manusia mengerti bahwa topi sinterklas sering muncul dalam menyambut natal.

Mendekati perayaan orang kafir saja tidak diperbolehkan apalagi menyambutnya. Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu mengingatkan kita agar menjauhi perayaan hari raya orang kafir. Jika mendekat saja saat itu dilarang, Bagaimana dengan meniru atau menggunakan atribut agama mereka dan bahkan  memberi selamat? Tentu juga dilarang (saat itu ucapan selamat harus mendatangi, tidak bisa jarak jauh dengan bantuan alat komunikasi). Beliau berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” [HR. Baihaqi]

Selain itu tidak mau memakai topi sinterklas tidak akan merusak toleransi. Toleransi adalah membiarkan mereka melaksanakan ibadah, tidak boleh diganggu dan dihalangi akan tetapi kita tidak perlu ikut menyambut atau membantu sedikitpun dan dalam bentuk apapun.

Allah berfirman,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun: 6)

Secara aturan negara juga, menteri agama sebelumnya telah menjelaskan bahwa tidak memakai topi sinterklas adalah bentuk toleransi.

Tinjauan dalam Hukum Tasyabbuh Menurut Imam Empat Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini melarang tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir, maka dari itu muncul dalil larangan menyerupai orang kafir, seperti berpakaian ataupun sejenisnya karena hal tersebut dianggap termasuk dalam tasyabuh. Sebagiaman sabda nabi “barang siapa menyerupai/meniru suatu kaum maka dia termasuk bagian daripadanya”.

2. Mazhab Maliki

Dalam firmanNya: “Janganlah kalian mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka diberikan kitab Taurat dan Injil lalu mereka mengembalikannya dalam waktu yang lama”. Al-Qurtubi menafsirkan ayat itu sebagai representsi mazhab maliki untuk tidak menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir.

3. Mazhab Syafii

Mazhab ini mengharamkan menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir. Salah satu pengikut mazhab syafii yaitu imam Al-suyuti berpendapat seorang muslim tidak sepantasnya meyerupai atau bertasyabbuh dengan orang kafir. Pada firmanNya. “kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat dari agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungghunya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah” (al-jatsiyah).

4. Mazhab Hambali

Menurut ulama Hambali ada dalil Al-Quran dan hadis yang melarang menyerupai orang kafir, seabagaiman sabda nabi “bukan termasuk golongan kami siapa s aja yang menyerupai selain kami” (Tirmidzi).(wahidin, 2018). Dari uraian imam empat mazhab diatas dapat dismpulkan bahwaa tasyabbu dilarang berdasarkan pertama ciri khusus keagamaan oarng non muslim, kedua simbol-simbol keagamaan non muslim, ketiga ritual keagamaan non muslim. Dari empat imam mazhab sepakat bahwa larangan menyerupai atau tasyabbuh dengan orang non muslim bahkan mengharamkannya.



y