Table of Content

Posts

berikut profil TNI

•profil TNI
tentara nasional indonesia (TNI) Adalah lembaga resmi negara yang berkedudukan di bawah koordinasi departemen pertahanan. pada awal di bentuk bernama tentara keamanan rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi tentara Republik indonesia (TNI) yang di resmikan pada tanggal 3 juni 1947 hingga sekarang. TNI terdiri daru tiga angkatan bersenjata ,yaitu TNI Angkatan darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) ,dan TNI Angkatan Udara (AU).tiap tiap angkatan mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. TNI dipimpin oleh seorang panglima TNI, sedangkan masing masing angkatan dinpimpin oleh seorang  kepala staf angkatan.segala hal tentang TNI di atur dalam UU Republik indonesia Ko.34 tahun 2004.

TNI berperan Sebagai alat negara di bidang pertahanan.TNI menjalankan tugas nya berdasar pada kebijakan dalam keputusan politik negara.TNI,sebagai alat pertahanan negara,berfungsi sebagai:

•penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negri terhadap kedaulatan,keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
•penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas;dan
•pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
   Tugas pokok TNI secara umum adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) yang bedasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Sedangkan tugas masing-masing angkatan adalah sebagai berikut:
A. Tugas TNI AD
      • Melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
      • melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
      • melakasanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat;dan
      • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat
B. Tugas TNI AL
    • melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan
    • menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah di ratfikasi
    • melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negri yang di tetapkan oleh pemerintah;
    • melaksanakan tugas TNI  dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
    • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
C. Tugas TNI AU
    • melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
    • menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi;
    • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;serta
    • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara

TNI sebagai angkatan bersenjata mempunyai jati diri.jati diri TNI adalah 
• tentara rakyat , yaitu tentara yang anggota nya berasal dari warga Indonesia;
• tentara pejuang,, yaitu tentara yang berjuang menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas;
• tentara nasional ,yaitu tentara kebangsaan indonesia yang bertugas demi kepentingan negara negara di atas kepentingan daerah , suku,ras,dan golongan agama;dan
• Tentara prifesional yaitu tentara yang terlatih,terdidik,diperlengkapi secara baik,tidak berpolitik praktis,tidak berbisnis dan di jamin kesejahteraan  Nya,serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsib demokrasi,supremasi sipil,hak asasi manusia ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah di ratifikasi.