MANAJEMEN ZISWAF DAN HIBAH
Bersedekah adalah memberikan sebagian harta kita baik itu berupa uang, makanan, maupun barang yang masih ada manfaatnya kepada orang yang memang membutuhkannya secara ikhlas semata-mata karena Allah Swt. Sedekah akan mendekatkan kita kepada Allah, Zat Yang Maha Pemberi Rezeki. Dekat dengan Allah Yang Maha Kaya akan menjamin terjaganya rezeki dan harta yang kita miliki. Artinya, semakin bakhil kita, akan semakin jauh kita dari rezeki dan nilai hakiki kekayaan yang sebenarnya. Akan sangat baik untuk kita bisa memulai membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian rezeki kita untuk orang lain, entah itu untuk orang tua, saudara, teman, tetangga, atau pun guru. Ada baiknya orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan lebih didahulukan, kemudian tetangga dekat, tetangga jauh, dan seterusnya.
- Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodakota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat). Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela (tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis) atau badan/lembaga (misalnya lembaga sosial) sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”. Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.
2.Dasar Hukum Sedekah
Sedekah dibolehkan
pada waktu dan disunahkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, diantaranya :
- Dalam Al-Qur’an yang artinya “Barang sapa yang mau memberi pinjaman kepada
Allah Swt. pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka
Allah Swt. akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda
yang banyak”. (QS.Al-Baqarah :245)
- Dalam As-Sunah yang hadistnya “Barang siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt. akan memberinya makan dari buah-buah surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan memberinya minum pada hari kiamat dengan wangi-wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah Swt. akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Secara ijma, ulama
menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Islam mensyariatkan sedekah karena
didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan.
Didalam Al-Qur’an banyak ayat yang menganjurkan agar kita bersedekah diantaranya
yang pertama dalam firman Allah Swt yang artinya “ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran,
maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui ”.
(Q.S. Al-Baqarah :2/280). Dan yang kedua yang artinya “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (166) adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tia-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (gajaran) bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha
luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui “.(Q.S.Al-Baqarah
:2/261)
Pengertian manfkahkan harta dijalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan islam, rumah sakit dan usaha penyeldikian ilmiah. Dalam haditsnya Rasul memerintahkan umatnya bersedekah meskipun dalam jumlah yang sedikit. Yang artinya “ Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma “. (Bukhari-Muslim).
3. Hukum Yang Terkait Dengan Sedekah
Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau berpergian, berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulah Dzulhijah, dan hari raya.
Pada dasarnya, sedekah dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada famili yang paling memusuhi, famili yang jauh hendaklah didahulukan dari tetangga yang bukan famili. Karena selain sedekah, pemberian itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu dalam menggunakan cara juga kita harus memilih cara yang lebih baik dalam bersedekah yaitu dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama dibandingkan terang-terangan.
4. Harta Yang Paling Utama Untuk Sedekah
Harta yang paling
utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk
kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang
masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dipandang dosa.
Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah
yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi
kebutuhannya”. (Muttafaq alaih)
Kaya pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.
5. Hadist-Hadist Mengenai Sedekah
Hadist-hadist yang berkenaan dengan sedekah
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. “Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa
bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya
dua puluh dan silaturahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”.
(HR. Al-Hakim)
b. “Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga
hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya
untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”.
(HR. Muslim)
c. “Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan)bagi
janda dan orang miskin ibarat ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat
malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak
pernah berbuka”. (HR. Al-Bukhari)
d. “ Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah)
dengan mengeluarkan sodaqoh”. (HR. Al-Baihaqi)
e. “Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang
sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi
datangnya bencana”. (HR. Atthabrani)
f.
“Naungan
bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)
g. “Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya,
“Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan
keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka
bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang
yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia
tidak melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka
bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah
diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)
h. “Sodaqoh palong apdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).
i.
“Tiap-tiap
yang ma’ruf itu sedekah. Dan diantara yang ma’ruf ialah kamu menjumpai
kawanku dengan muka yang jernih dan kamu tuangkan isi timbamu ke dalam
bejananya”. (HR. Ahmad dan At Turmudzi)
j. “Janganlah seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”. (HR. At Turmudzi).
6. Sedekah Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya
dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda
itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun
jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang
lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang
disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan
dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali
ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga
seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya
boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan
hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala.
Demikian halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim). Kemudian, Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan? (HR. Muslim).
7. Sedekah Orang Yang Memiliki Utang
Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib utnuk melaksanakan hal yang sunah.
8. Sedekah Dengan Uang Haram
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp. 100,00 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.
9. Perkara Yang Membatalkan Sedekah
Ada beberapa perkara
yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah.
a. Al-Mann
(membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.
b. Al-Adza (menyakiti)
artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik
dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari
usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat. Poin satu dan dua
didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti
(perasaan si penerima)”. (Q.S.Al-Baqarah :2/264)
Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, keudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)
10. Bentuk-Bentuk Sedekah
Dalam islam sedekah
memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan
baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para ulama membagi
sedekah menjadi :
a. Memberikan sesuatu
dalam bentuk materi kepada orang lain.
b. Berbuat baik dan
menahan diri dari kejahatan.
c. Berlaku adil dalam
mendamaikan orang yang sedang bersengketa.
d. Membantu orang lain
yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
e. Membantu mengangkat
barang orang lain kedalam kendaraannya.
f.
Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari
tengah jalan seperti duri, batu kayu dll.
g. Melangkahkan kaki ke
jalan Allah.
h. Menngucapkan zikir
seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
i.
Menyuruh orang lain berbuat baik dan
mencegahnya dari kemungkaran.
j.
Membimbing orang buta, tuli dan bisu serta
menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
k. Memberikan senyuman
kepada orang lain.
Dari uraian diatas
tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat
dari tiga aspek :
a. Orang yang melakukan,
sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau
tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat
diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.
b. Benda yang disedekahkan,
benda yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi
mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas
hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan,
perdagangan, dan hasil profesi lainnya.
Orang yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.
11. Hikmah Sedekah
Sedekah memiliki nilai
sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya
mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang
dapat dipetik ialah sebagai berikut :
a. Orang yang bersedekah
lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam
sebuah hadist “Tangan diatas lebih baik dari
tangan yang dibawah”.
b. Mempererat hubungan
sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil
dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
c. Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).
Kesimpulan
Secara syara’
(terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara
ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari
Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada
dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh
waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan
yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang paling utama untuk di
sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan
sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu “Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga
hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya
untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”.
(HR. Muslim).
Jika barang itu
statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk
disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan
dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak
memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Hanafiyah,
sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya
dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal
adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Dalam
islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup
semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki nilai
sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya
mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.
By; Agum