Table of Content

MAKALAH MANAJEMEN ZISWAF DAN HIBAH

Makalah Manajemen Ziswaf Dan Hibah

 

MANAJEMEN ZISWAF DAN HIBAH

        Bersedekah adalah memberikan sebagian harta kita baik itu berupa uang, makanan, maupun barang yang masih ada manfaatnya kepada orang yang memang membutuhkannya secara ikhlas semata-mata karena Allah Swt. Sedekah akan mendekatkan kita kepada Allah, Zat Yang Maha Pemberi Rezeki. Dekat dengan Allah Yang Maha Kaya akan menjamin terjaganya rezeki dan harta yang kita miliki. Artinya, semakin bakhil kita, akan semakin jauh kita dari rezeki dan nilai hakiki kekayaan yang sebenarnya. Akan sangat baik untuk kita bisa memulai membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian rezeki kita untuk orang lain, entah itu untuk orang tua, saudara, teman, tetangga, atau pun guru. Ada baiknya orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan lebih didahulukan, kemudian tetangga dekat, tetangga jauh, dan seterusnya.

  1. Pengertian Sedekah

       Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shodakota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam Al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka shadaqah mempunyai dua arti. Pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib (zakat). Sedekah sunah atau tathawwu’ adalah sedekah yang diberikan secara sukarela (tidak diwajibkan) kepada orang (misalnya orang yang miskin/pengemis) atau badan/lembaga (misalnya lembaga sosial) sedangkan sedekah wajib adalah zakat, kewajiban zakat dan penggunaanya telah dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubat ayat 60 yang artinya “Zakat merupakan ibadah yang bersifat kemasyarakatan, sebab manfaatnya selain kembali kepada dirinya sendiri (orang yang menunaikan zakat), juga besar sekali manfaatnya bagi pembangunan bangsa negara dan agama”. Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh memberikan sejumlah uang, beras atau benda-benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian atau sumbangan) termasuk dalam kategori sedekah.

      2.Dasar Hukum Sedekah

Sedekah dibolehkan pada waktu dan disunahkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, diantaranya :

  1. Dalam Al-Qur’an yang artinya “Barang sapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah Swt. pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah Swt. akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak”. (QS.Al-Baqarah :245)
  2. Dalam As-Sunah yang hadistnya “Barang siapa yang memberi orang lapar, Allah Swt. akan memberinya makan dari buah-buah surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah Swt Maha Tinggi akan memberinya minum  pada hari kiamat dengan wangi-wangian yang dicap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah Swt. akan memakaikan pakaian surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Islam mensyariatkan sedekah karena didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Didalam Al-Qur’an banyak ayat yang menganjurkan agar kita bersedekah diantaranya yang pertama dalam firman Allah Swt yang artinya “ Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui ”. (Q.S. Al-Baqarah :2/280). Dan yang kedua yang artinya “ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah (166) adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tia-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (gajaran) bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui “.(Q.S.Al-Baqarah :2/261)

Pengertian manfkahkan harta dijalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan islam, rumah sakit dan usaha penyeldikian ilmiah. Dalam haditsnya Rasul memerintahkan umatnya bersedekah meskipun dalam jumlah yang sedikit. Yang artinya “ Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma “. (Bukhari-Muslim).


3. Hukum Yang Terkait Dengan Sedekah

Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Dijelaskan pula dalam kitab Kifayat al-Akhyar, sedekah sangat dianjurkan ketika sedang menghadapi perkara penting, sakit atau berpergian, berada dikota Mekkah dan Madinah, peperangan, haji, dan pada waktu-waktu yang utama seperti sepuluh hari di bulah Dzulhijah, dan hari raya.

Pada dasarnya, sedekah dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, namun ada beberapa kelompok orang yang lebih utama yaitu kepada famili yang paling memusuhi, famili yang jauh hendaklah didahulukan dari tetangga yang bukan famili. Karena selain sedekah, pemberian itu akan saling mempererat hubungan silaturahmi. Selain itu dalam menggunakan cara juga kita harus memilih cara yang lebih baik dalam bersedekah yaitu dengan cara sembunyi-sembunyi. Hal itu lebih utama dibandingkan terang-terangan.

4. Harta Yang Paling Utama Untuk Sedekah

Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dipandang dosa. Dalam hadist disebutkan yang artinya “Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya”. (Muttafaq alaih)

Kaya pada hadist diatas tidak berarti kaya dalam materi, tetapi orang yang kaya hati, yakni sabar atas kefakiran. Ada hadist yang menyebutkan “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Dengan kata lain sedekah disunahkan bagi seseorang atas kelebihan nafkahnya.

5. Hadist-Hadist Mengenai Sedekah

Hadist-hadist yang berkenaan dengan sedekah diantaranya adalah sebagai berikut:

a.       Bersodaqoh pahalanya sepuluh, memberi hutang (tanpa bunga) pahalanya delapan belas, menghubungkan diri dengan kawan-kawan pahalanya dua puluh dan silaturahmi (dengan keluarga) pahalanya dua puluh empat”. (HR. Al-Hakim)

b.      Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim)

c.       Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan)bagi janda dan orang miskin ibarat ijtihad dijalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka”. (HR. Al-Bukhari)

d.      “ Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sodaqoh”. (HR. Al-Baihaqi)

e.       Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana”. (HR. Atthabrani)

f.        Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya”. (HR. Ahmad)

g.      Tiap muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab,”Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab:”menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab:”Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya:”Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab.”Mencegah diri dari kejahatan itulah sodaqoh”. (HR. Al-Bukhari-Muslim)

h.      Sodaqoh palong apdhol ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi”. (HR. Atthabrani dan Abu Dawud).

i.        Tiap-tiap yang ma’ruf itu sedekah. Dan diantara yang ma’ruf  ialah kamu menjumpai kawanku dengan muka yang jernih dan kamu tuangkan isi timbamu ke dalam bejananya”. (HR. Ahmad dan At Turmudzi)

j.        Janganlah seorang perempuan bersedekah sesuatu dari rumah suaminya, melainkan dengan seizin suaminya. Seorang sahabat bertanya : Ya Rasulullah, apakah makananpun tidak boleh? Rasulullah menjawab : Makanan adalah harta yang termulia”. (HR. At Turmudzi).


6. Sedekah Yang Tidak Dibolehkan


Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Berkaitan dengan ini, maka tidak boleh seorang istri menyedekahkan harta suaminya kecuali ada izin darinya. Tetapi, jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga seorang istri boleh menyedekahkan harta tertentu seperti makanan, maka hukumnya boleh tanpa minta izin kepada suaminya terlebih dahulu. Dalam hal ini, bukan hanya istri yang mendapatkan pahala tetapi suamipun mendapatkan pahala.

Demikian halnya, haram menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi, dan anjing. Atau barang itu diperoleh dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim). Kemudian, Rasulullah menyebutkan seorang laki-laki yang lama berkelana dengan rambutnya yang kusut, pakaiannya yang berdebu, menadahkan tangannya ke langit seraya berkata, Ya Tuhanku, Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan dibesarkan dari sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya dapat dikabulkan? (HR. Muslim).

7. Sedekah Orang Yang Memiliki Utang

Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki utang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, antara lain didasarkan pada hadist “Cukup bagi seseorang dikatakan dosa apabila menghilangkan makanan pokoknya”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah). Mereka berpendapat bahwa mebayar utang adalah wajib, maka tidak boleh meninggalkan yang wajib utnuk melaksanakan hal yang sunah.

8. Sedekah Dengan Uang Haram

Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Akan tetapi, tidak dipandang kufur, jika seseorang mencuri uang Rp. 100,00 kemudian mencampurkan dengan hartanya untuk disedekahkan. Namun demikian, tetap tidak dapat dimanfaatkan sebelum uang curian tersebut diganti.


9. Perkara Yang Membatalkan Sedekah


Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala sedekah diantaranya adalah.

a.       Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang banyak.

b.      Al-Adza (menyakiti) artinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Mereka ini tidak mendapat manfaat di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala diakhirat. Poin satu dan dua didasari oleh Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”. (Q.S.Al-Baqarah :2/264)

Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bersedekah, ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, keudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak ada (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S.Al-Baqarah :2/262)

10. Bentuk-Bentuk Sedekah

Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadist, para ulama membagi sedekah menjadi :

a.       Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang lain.

b.      Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.

c.       Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang sedang bersengketa.

d.      Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.

e.       Membantu mengangkat barang orang lain kedalam kendaraannya.

f.        Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu kayu dll.

g.      Melangkahkan kaki ke jalan Allah.

h.      Menngucapkan zikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.

i.        Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.

j.        Membimbing orang buta, tuli dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.

k.      Memberikan senyuman kepada orang lain.


Dari uraian diatas tentang sedekah maka ada beberapa perbedaan antara sedekah dengan zakat dilihat dari tiga aspek :

a.       Orang yang melakukan, sedekah dianjurkan kepada semua orang beriman baik yang memiliki harta atau tidak karena bersedekah tidak mesti harus orang yang berharta sedangkan zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki harta.

b.      Benda yang disedekahkan, benda yang disedekahkan bukan hanya terbatas pada harta secara fisik tetapi mencakup semua macam kebaikan. Adapun zakat, benda yang dikeluarkan terbatas hanya harta kekayaan secara fisik seperti uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan hasil profesi lainnya.

Orang yang menerima, sedekah untuk semua orang tetapi zakat dikhususkan kepada delapan golongan sebagaimana telah disebutkan.

11. Hikmah Sedekah

Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik. Hikmah yang dapat dipetik ialah sebagai berikut :

a.       Orang yang bersedekah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist “Tangan diatas lebih baik dari tangan yang dibawah”.

b.      Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.

c.       Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat. Sebagaimana hadist yang artinya “Tidaklah seorang laki-laki berada dipagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR. Bukhari-Muslim).


Kesimpulan


Secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah. Pada dasarnya sedekah dapat diberikan kepada dan dimana saja tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Namun ada waktu dan tempat tertentu yang lebih diutamakan yaitu lebih dianjurkan pada bulan Ramadhan. Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu hadist yang menjelaskan tentang sedekah yaitu “Apabila anak Adam wafat putuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sodaqoh jariyah, pengajaran dan penyebaran ilmu yang dimanfaatkannya untuk orang lain, dan anak (baik laki-laki maupun perempuan) yang mendoakannya”. (HR. Muslim).

Jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus di dasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Disunatkan bagi orang yang memiliki utang tidak memberikan sedekah. Lebih baik baginya membayar utang. Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur. Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebaikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Sedekah memiliki nilai sosial yang tinggi. Orang yang bersedekah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan sosial yang baik.

By; Agum